Proses Pendirian Badan Usaha Menurut UU Yang Berlaku : Tugas Softskill 2 Pengantar Bisnis Informatika
Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting
dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan
keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya adalah:
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya adalah:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Cara Mendapatkan SITU :
a.
Persyaratan Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berdasarkan
pengalaman penulis untuk memohon suatu SITU, pemohon harus terlebih dahulu
mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan yang bersangkutan;
2. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala
Desa / Lurah;
3. Rekomendasi Camat;
4. Surat Izin Gangguan (HO);
5. Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
7. Foto Copy Setoran Retribusi Izin
Gangguan ;
8. Foto Copy Pajak Reklame;
9. Foto Copy lunas PBB ;
10. Surat Keterangan Fiskal Daerah
(Dispenda);
11. Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti
Pemilik;
12. Surat Kuasa / Sewa Bangunan /
Kontrak ;
13. Akte Pendirian Perusahaan ;
14. Rekomendasi dari instansi teknis
yang berhubungan dengan bidang usaha;
15. Foto Copy IMB;
16. Foto Copy KTP yang dilegalisir dari
Camat;dan
17. Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm
(warna);
Namun yang
perlu Anda ingat adalah di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan
SITU, sehingga kemungkinan tiap-tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda
dalam proses penerbitan SITU tersebut, bisa lebih ataupun kurang dari daftar
persyaratan yang disebutkan di atas, sehingga ketelitian Anda dalam memeriksa
Peraturan Daerah di tempat Perusahaan Anda berada sangat berperan di sini.
b. Prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berikut
prosedur penerbitan SITU:
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati
melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh
dokumen di atas;
2. Selanjutnya Permohonan Izin yang
diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu
dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
3. Hasil peninjauan dituangkan dalam
Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang
diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
4. Untuk usaha tertentu sebelum SITU
diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan
dengan bidang usaha pemohon;
5. Bupati atau pejabat yang ditunjuk
setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin,
peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera
menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
6. Permohonan izin dikabulkan dengan
penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.
c. Jangka
Waktu Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Tidak ada
standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan SITU namun dalam prakteknya SITU
akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap
diterima.
d. Biaya
Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Biaya
pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda tiap-tiap
daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.
e. Kewajiban
Pemegang Izin
Setelah
mendapatkan SITU, Pemegang Surat Izin Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai
berikut:
1. memenuhi segala ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang tempat usaha;
2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan
tempat usaha yang telah ditentukan; dan
3. melaksanakan pemeliharaan,
kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
f.
Sanksi
Pada
dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang
dilakuka oleh Pemegang Izin apabila melanggar atau tidak melaksanakan
kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam dokumen SITU. Sanksi administrasi
sebagaimana yang dimaksud dapat berupa:
·
peringatan
secara tertulis.
·
pengambilan
atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu.
·
pencabutan
SITU.
Bagi Anda
yang belum pernah melihat secara langsung bagaimana bentuk dari Suatu Surat
Izin Tempat Usaha, Anda dapat melihat salah satu contoh format Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dengan mendownload file dibawah ini
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Cara mendapatkan SIUP :
Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50
Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai
dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada
Perusahaan Perdagangan Mikro
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi
dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah
dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tahapan dan Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri
atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir
SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari
Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab
perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan
pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama /
Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris
yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh
Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan
Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor
Cabang
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Cara mendapatkan NPWP :
1. Dilakukan
secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi
e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak diwww.pajak.go.id
2. Permohonan
pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau
digital dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Untuk
panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs
Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration
4. Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara
elektronik, yaitu dengan meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
5. Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP, dan
jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
6. Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan
Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak akan menerbitkan
kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
7. Kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos
tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
4. Nomor Register Perusahaan (NRP) dan Tanda Daftar Perusahaan
Cara mendapatkan NRP dan TDP :
1. Mengambil
formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota atau
Kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
2. Membayar
biaya administrasi sesuai dengan surat keputusan Mentri Perdagangan.
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
Cara mendapatkan NRB :
1. Foto
kopi KTP atau SIM penanngung jawab atau pemilik
2. Kartu
contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3. Tanda
setoran
4. Lembar
pemberitahuan setoran
Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut :
1. Datang
ke Bank membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain lain berikut salinannya.
2. Harus
menyampaikan maksud dan tujuan ke bagian informasi, lalu akan diberiform
blangko atau formulir
3. Diisi
dengan baik dan benar
4. Serahkan
kepada petugas yang bersangkutan
5. Petugas
akan memeriksa berkas apabila sudah betul langsung bisa mendapatkan NRB.
6.
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Cara mendapatkan AMDAL :
1. Foto
kopi NPWP, TDP, KTP pemilik perusahaan
2. Foto
kopi akta pendirian perusahaan
3. Foto
kopi SITU
4. Foto
kopi denah lokasi
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Cara mendapatkan IMB :
1. Denah
Gambar Bangunan
2. Foto
kopi KTP bagi pemohon
3. Foto
kopi Akta Pendirian Usaha
4. Foto
kopi Sertifikat tanah
5. Persetujuan
tetangga
6. Izin
lokasi
7. Rencana
Biaya Bangunan (RBB)
8. Denah
lokasi
Sumber :
Komentar
Posting Komentar