Perbedaan Badan Usaha : Tugas Softskill 3 Pengantar Bisnis Informatika
Penjelasan dan Perbedaan Beberapa Badan
Usaha
Ada beberapa jenis badan usaha yang didirikan di
indonesia, dari beberapa badan usaha tersebut badan-badan usaha ini memiliki
perbedaan masing-masing. Pada kali ini akan di cari apa saja perbedaan dari
badan usaha tersebut. Yang akan dicari adalah CV, PT, Koperasi dan BUMN.
Berikut ini adalah penjelasan secara singkat beserta kekurangan dan kelebihan
dari badan usaha itu masing-masing, antara lain :
-
CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan sifat cv :
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kekurangan
dan Kelebihan CV adalah :
Kelebihan
Persekutuan Komanditer
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana
dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan perseroan terbatas (P T).
Kelemahan
Persekutuan Komanditer
1. Seperti yang telah saya terangkan diatas,
sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan
badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan
komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan
anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal,
harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut
berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena
mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak
terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda
menggunakan badan usaha CV ini.
-
PT
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kekurangan
dan Kelebihan PT :
Keuntungan
yang diperoleh :
1. Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas;
3. Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan
tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik
dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Keterbatasan
atau kerugian :
1. Permodalan
– Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama
untuk jumlah yang besar.
2. Ikut
tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan
untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung
jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang
perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan
hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat.
Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik
perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang
menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit
berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha
perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya
berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus
mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
-
Koperasi
A.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas
sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang
orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong
dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
D.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang
bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah
menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi
masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang
dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan
menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan
umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan,
masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan
secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat
anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita
acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan
yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat
Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan
Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar
memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota
karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat
anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala
yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui
LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem
yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya.
Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota
adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat
tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup,
biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No
25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar
biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan
2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga
disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud
perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus
dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana
kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan
peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan
rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu
ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada
aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali
sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan
palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan
palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta
perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi.
Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan
sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata
cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Kelebihan
dan kekurangan koperasi
Kelebihan Koperasi :
1. Bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Kekurangan Koperasi :
1. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
2. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
4. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.
-
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan
yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan
usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam
perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
·
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis
bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu
badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua
bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a.
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya sang kuat
·
Mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai badan usaha.
Contoh
- Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
PT Pertamina,
·
PT Kimia Farma Tbk
·
PT Kereta Api Indonesia
·
PT Bank BNI Tbk
·
PT Jamsostek
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perubahan Pembangunan
·
PT Telekomunikasi Indonesia
·
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri
Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Dalam pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan
oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
·
Modal berbentuk saham
·
Status perseroan terbatas diatur
berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
·
Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·
Pemimpin berupa direksi
·
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan
komisaris
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
·
Tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan
b.
Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum
memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah
melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang
dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Perum Damri
·
Perum Bulog
·
Perum Pegadaian
·
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Peruri)
·
Perum Balai Pustaka
·
Perum Jasatirta
·
Perum Antara
·
Perum Peruri
·
Perum Perumnas
Ciri-Ciri
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Melayani kepentingan masyarakat yang
umum
·
Pemimpin berupa direksi atau direktur
·
Pekerja merupakan pegawai perusahaan
dari pihak swasta
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
·
Pengelolaan dari modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara
·
Menambah keuntungan kas negara
·
Modal berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan go public
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam fungsi dan peranannya
memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat
indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
·
Memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·
Membuka dan memperluas lapangan
pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah monopoli pihak swasta dipasar
dalam pemenuhan barang dan jasa
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
·
Mengisi kas negara yang bertujuan
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Kekurangan
dan Kelebihan BUMN :
Kelebihan
BUMN
1. Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
3. Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai
sumber pendapatan negara
Kekurangan
BUMN
1. Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Manajemen
perusahaan kurang profesional
3. Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4. Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Sumber :
Komentar
Posting Komentar