Demokrasi, Monarki dan Republik
- Pengertian Demokrasi
- Bentuk Demokrasi
- Bentuk Pemerintahan Demokrasi
- Jenis-jenis Pemerintahan Demokrasi Di Dunia
- Macam-macam Demokrasi yang Terjadi Di Indonesia
- Prinsip-prinsip Demokrasi
- Asas Pokok Demokrasi
- Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
- Monarki
- Bentuk Negara Monarki
- Jenis-Jenis Monarki
- Republik
- Republik dan Konsep Demokrasi
- Bentuk Pemerintahan Republik
- Perbedaan antara Republik dan Monarki
- Daftar Negara-negara Republik Menurut Kawasan Benua
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati
umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk
gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak
akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja
harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Bentuk demokrasi
A. Demokrasi Langsung
Demokrasi Langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
B. Demokrasi Tak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi tak langsung, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Bentuk
Pemerintahan Demokrasi
1. Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representative.
Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
2. Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi.
Bryce dalam tulisannya; kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan yang didalamnya para penguasa memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya, namun dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.
Jenis-jenis Pemerintahan Demokrasi di Dunia
Secara resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar
bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya,
terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara
yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:
1. Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga sebagai
demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang
menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial)
bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah
presiden.
Negara yang menganut sistem demokrasi
presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub
Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga
menjalankan demokrasi presidentil.
2. Demokrasi Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang
menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan
kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri
kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat
kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi parlementer
dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia
pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
3. Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan
kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan
terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi
untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling
mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
4. Demokasi melalui referendum dan inisiatif
rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat
mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi melalui
referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss
disebut sebagai kanton.
Kanton-kanton tersebut berbentuk republik
yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di
bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum.
Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum
fakultatif.
Referendum obligator atau referendum wajib
adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana
undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap
penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat
mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa
tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta
diadakan referendum kembali.
Macam-Macam Demokrasi yang Terjadi di Indonesia
A. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi
Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar
Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
8.
Proses
hukum yang wajar;
ASAS
POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan
dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, danrahasia serta jujur dan adil;
dan
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya
adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
CIRI-CIRI
PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan,
penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan
dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa)
yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum
yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada
awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun
menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya
40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara
mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan
di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa
monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya
memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki
atau Yang
dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan
digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada
zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya
adalah monarki
konstitusional, yaitu
penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki
yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya.
Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan
bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan
kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarkidemokratis.
Bagi
kebanyakan negara,
penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara
tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama sertapanglima besar angkatan bersenjata sebuah
negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua
agama Islam,
sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa
sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat
simbolis saja.
Bentuk Negara Monarki
Bentuk negara di dunia ada 2, yaitu : monarki dan
republik. monarki berasal dari bahasa Yunani, monos yang berarti satu dan
archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan suatu bentuk negara yang
menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau
kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua
didunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya
Lima negara mempunyai penguasa Monarki Mutlak dan selebihnya terbatas kepada
sistem Konstitusi.
Istilah yang digunakan untuk Pemimpin Negara
Monarki di dunia adalah sbb:
1.Raja/Ratu = ArabSaudi, Swaziland, Thailand,
Britania Raya, Maroko, Spanyol
2.Emir = Kuwait, Spanyol
3.Kaisar = Jepang
4.Pangeran = Monako
5.Sultan = Brunei, Oman
6.Yang dipertuan Agung = Malaysia
7.Paus=Vatikan
Monarki terbagi menjadi 4, yaitu :
1. Monarki Absolut
2. Monarki Konstitusi
3. Monarki Parlementer
4. Monarki Demokrasi
- Monarki Absolut / Mutlak
Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang
Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan
wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang
yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yang
terkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam pada
negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya Raja
memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.
Negara dengan sistem monarki absolut/mutlak :
1. ArabSaudi = Raja
Abdullahibn’Adal‘AzizAlSa’ud
2. Brunei = Sultan Hassanal Bolkiah Muizzadin
Wadaulah
3. Swaziland = Raja MswatiIII
4. Oman = Sultan Qaboos Ibn Said Al Said
5. Qatar = Emir Hamad bin Khalifa Al-Thani
- Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara
yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh
undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada
negara MONARKI adalah sebagai berikut:
a. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu
datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan
runtuh/dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
b. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu
terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang
melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan
Brunei Darussalam.
Negara dengan sistem monarki konstitusional :
1. Antigua & Barbuda
2. Australia
3. Bahama
4. Barbados
5. Belize
6.BritaniaRaya
7.Grenada
8.Jamaika, dll.
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth
II.
- Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen
(DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah
bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan
bertanggungjawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak
memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggungjawab
atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk
monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris,
Belanda, dan Malaysia.
Negara dengan sistem monarki parlementer :
1. Inggris
2. Belanda
3. Malaysia
- Monarki Demokrasi
Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin
oleh raja yang dipilih secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara
Monarki Demokrasi ditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan.
Masa Jabatan Kepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana
Menteri akan dipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri
secara konstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan.
Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan
kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana menterinya Najib Tun
Razak.
Jenis - Jenis Monarki
1. Turun – temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki
turun – temurun ini memiliki banyak karakter.
Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian
pergantian tertentu.
Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya
menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian
pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi
legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Garner menganggap inggris sebagai monarki
elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak
rangkaian pergantian.
2. monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak.
Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar
Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
Republik
republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai
oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik
serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.
Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak
1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya
dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang
melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep
republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling
terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44
SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang
pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang
memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam
zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa
pengecualian misalnya di Swiss,
terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh
dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik
merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politikyang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya
dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai
ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan
selain dari nama mereka.
Republik dan Konsep demokrasi
Banyak
yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya
bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah
negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang
kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki
biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau
anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki
adalah demokratik.
Dari
segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik
dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar
dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga
kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik
Afrika Tengah. Walau
begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol
demokrasi.
Bentuk pemerintahan republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik
dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik
parlementer.
a. Republik absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b. Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Perbedaan antara Republik
dengan Monarki
Pemerintahan Monarki dan
Republik
Monarki
merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja.
Monarki
disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan
secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu.
Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin
oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat
tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah.
Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh
Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat. Pemerintahan Monarki dan
Republik
Monarki
merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut
juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun
temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan
pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang
Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui
jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi,
Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara
Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat.
DAFTAR NEGARA-NEGARA REPUBLIK MENURUT
KAWASAN BENUA
* Kawasan Amerika Utara:
Peta
wilayah Amerika Utara
o
Amerika Serikat
o
Meksiko
* Kawasan Amerika Latin (Amerika
Selatan):
o
Guatemala
o
Kosta rika
o
Nikaragua
o
Honduras
o
El Salvador
o
Panama
o
Kuba
o
Haiti
o
Dominika
o
Republik Dominika
o
Argentina
o
Brasil
o
Bolivia
o
Chili
o
Kolombia
o
Ekuador
o
Guyana
o
Paraguay
o
Peru
o
Suriname
o
Uruguay
o
Venezuela
* Kawasan Eropa:
o
Albania
o
Austria
o
Belarus
o
Bosnia Herzegovina
o
Bulgaria
o
Jerman
o
Kroasia
o
Republik Ceko
o
Estonia
o
Finlandia
o
Perancis
o
Hongaria
o
Islandia
o
Irlandia
o
Italia
o
Kosovo
o
Latvia
o
Lithuania
o
Makedonia
o
Malta
o
Moldova
o
Montenegro
o
Polandia
o
Portugal
o
Romania
o
San Marino
o
Serbia
o
Slowakia
o
Slovenia
o
Swiss
o
Ukraina
o
Yunani
o
Turki
o
Russia
* Kawasan Kaukasus dan Asia Tengah:
o
Armenia
o
Azerbaijan
o
Georgia
o
Kazakhstan
o
Kyrgyzstan
o
Tajikistan
o
Turkmenistan
o
Uzbekistan
* Kawasan Afrika:
o
Afrika Selatan
o
Aljazair
o
Angola
o
Benin
o
Botswana
o
Burkina Faso
o
Burundi
o
Chad
o
Republik Afrika Tengah
o
Eritrea
o
Ethiopia
o
Gabon
o
Gambia
o
Ghana
o
Guinea
o
Guinea-Bissa
o
Guinea-Kathulistiwa
o
Djibouti
o
Kamerun
o
Kenya
o
Liberia
o
Libia
o
Madagaskar
o
Mesir
o
Malawi
o
Mali
o
Mauritania
o
Mauritius
o
Mozambik
o
Namibia
o
Niger
o
Nigeria
o
Pantai Gading
o
Republik Afrika Tengah
o
Republik Demokratis Kongo
o
Republik Kongo
o
Rwanda
o
Sao Tome and Príncipe
o
Senegal
o
Seychelles
o
Sierra Leone
o
Somalia
o
Sudan
o
Swaziland
o
Tanjung Verde
o
Tanzania
o
Togo
o
Tunisia
o
Uganda
o
Zambia
o
Zimbabwe
* Kawasan Asia:
o
Afganistan
o
Bangladesh
o
Republik Rakyat China
o
Republik Cina (Taiwan)
o
Filipina
o
India
o
Indonesia
o
Iran
o
Irak
o
Kamboja
o
Korea Selatan
o
Korea Utara
o
Laos
o
Lebanon
o
Mongolia
o
Myanmar
o
Nepal (Sejak 28 Mei 2008, Nepal berganti sistem pemerintahan dari kerajaan ke
republik)
o
Pakistan
o
Sri Lanka
o
Suriah
o
Singapura
o
Timor-Leste
o
Uni Emirat Arab
o
Vietnam
o
Yaman
*
Kawasan Australia & Oceania:
o
Fiji
o
Kiribati
o
Kepulauan Marshall
o
Federasi Mikronesia
o
Nauru
o
Palau
o
Samoa
o
Vanuat
Sumber:
Komentar
Posting Komentar